Pencabutan Perpres Tentang Investasi Miras, Rocky Gerung: Hanya Mencabut Daunnya Saja, Akarnya Masih Ada

- 3 Maret 2021, 10:15 WIB
 Rocky Gerung angkat suara tentang pencabutan perpres investasi miras. Tangkapan layar YouTube.com Rocky Gerung Official
Rocky Gerung angkat suara tentang pencabutan perpres investasi miras. Tangkapan layar YouTube.com Rocky Gerung Official /

 

 

GALAMEDIA - Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada 2 Maret 2021 mencabut lampiran Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras (miras).

Pencabutan itu dilakukan setelah mendapat kritikan dan masukan dari berbagai pihak seperti para Ulama dan Kepala Daerah.

Melihat hal tersebut, pengamat politik Rocky Gerung angkat suara. Ia mengemukakan pendapatnya melalui kanal YouTube Rocky Gerung yang diunggah pada 3 Maret 2021.

Baca Juga: Resmi, Kemensos Hapus Bantuan Korban Meninggal Akibat Covid-19, Tri Rismaharini Akui Uangnya Tidak Ada

Menurutnya, pencabutan perpres adalah awal dari sebuah kekacauan. Lampiran tersebut diibaratkan sebagai sehelai daun yang dicabut, tapi akarnya belum dicabut. Yang mana akar dari lampiran perpres tersebut adalah Undang-undang Omnibus Law.

Miras itu hanya persoalan kecil, masih banyak yang jauh lebih besar dari itu contohnya tentang korporasi untuk mengeksploitasi bahkan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.

Nanti pasti akan muncul perpres yang memback up tentang korporasi untuk menguras sumber daya alam, dipermudah segala ketentuannya. Hal ini masih satu paket dengan persoalan miras karena berakar pada Undang-undang Omnibus Law.

Baca Juga: Selebgram Dinda Shafay Alami Pelecehan di Kedai Kopi Kenangan, Pihaknya Minta Maaf dan Lakukan Penyelidikan

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x