GALAMEDIA - Usai Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi industri miras, kini giliran Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi turut menanggapi perihal tersebut.
Masduki Baidlowi menyebut jika Wapres Ma’ruf menemui Jokowi guna menyakinkan Presiden untuk membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi industri miras.
"Wapres tadi pagi bertemu empat mata dengan Presiden (Joko Widodo) dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut," jelas jubir Masduki Baidlowi dilansir Galamedia dari Antara pada Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: Guncangan KLB Partai Demokrat Semakin Kuat, Ossy Dermawan: Itu Hanyalah Kumpul-kumpul Luar Biasa
"Dan akhirnya memang Presiden sudah mencabut," tambahnya.
Masduki menuturkan, sebelum meyakinkan Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf terlebih dahulu berkoordinasi dengan para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) agama Islam terkait keberatan mereka terhadap pengaturan investasi industri miras di Indonesia.
"Dalam beberapa hari terakhir, Wapres memang banyak berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan ormas, bagaimana agar keberatan pimpinan-pimpinan ormas itu, (agar) aspirasi itu sampai dengan cara yang tepat dan baik," jelasnya.
Menurutnya, Wapres juga menyampaikan kepada sejumlah menteri dan pimpinan ormas Islam terkait ketidaksesuaian peraturan investasi industri miras di Indonesia.