Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Asal Suara Rakyat Rasional, Pemerintah Akan Akomodatif

- 3 Maret 2021, 13:39 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /instagram.com/ @mohamhfudmd

GALAMEDIA - Presiden Jokowi mencabut Peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur perizinan investasi industri minuman keras (miras).

Menanggapi dicabutnya Perpres soal miras oleh Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD turut menanggapi hal tersebut.

Mahfud MD menyebut bahwa keputusan Presiden Jokowi dalam mencabut Perpres investasi miras itu menandakan pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran.

Baca Juga: Registrasi SBMPTN Akan Segera Ditutup, LTMPT: Segera Lakukan Registrasi

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 3 Maret 2021,

“Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka pemerintah mencabutnya. Jadi pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran,” tulisnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @mohmahfudmd.

Bahkan Mahfud MD menyebut selama kritikan tersebut rasional maka pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran dari masyarakat.

Baca Juga: Update Harga Hp Terbaru di Bawah Rp2 Juta di Bulan Maret 2021, Ada Realme, Vivo hingga Xiaomi

“Asal rasional sebagai suara rakyat maka pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x