3 Maret 1924, Sejarah Runtuhnya Khilafah Islam Menjadi Republik Sekuler Turki

- 3 Maret 2021, 15:25 WIB
Khalifah Abdul Majid II (1922-1924 M), khalifah terakhir kaum muslim di dalam kekuasaan Khilafah. /Wikipedia
Khalifah Abdul Majid II (1922-1924 M), khalifah terakhir kaum muslim di dalam kekuasaan Khilafah. /Wikipedia /

Butrus al-Bustani dan Nasif al-Yaziji adalah tokoh cikal bakal yang mengawali istilah “Hubbul Wathan Minal Iman” (cinta tanah air bagian dari iman).

Semboyan itu sengaja diciptakan untuk menumbuhkan sentimen nasionalisme dan separatisme agar kaum muslim terpecah-belah dan dianggap semboyan itu sebagai sebuah hadits.

Di kalangan elit pemerintahan, Inggris dan negara-negara mendesak Khilafah untuk melakukan reformasi konstitusional pada 1855.

Baca Juga: Snack Video Tidak Bisa Dibuka, Inilah Penyebabnya

Khalifah Abdul Majid I pun mengeluarkan rancangan konstitusi reformasi bernama Dokumen Hemayun yang isinya disesuaikan dengan Naskah Yang Mulia (Kalkhanah).

Akhirnya upaya Inggris dan Prancis berhasil, Khilafah Islam kemudian mulai menerapkan konstitusi yang bukan berasal dari Islam.

Pada 1857, Khilafah mengeluarkan UU Hukum Pidana Negara Utsmani, 1858 keluar UU Keuangan dan Perdagangan.

Lalu 1870, Khilafah membagi peradilan menjadi dua bagian yakni syariah dan umum (sipil) ala Barat.

UU Peradilan Sipil pun dibentuk pada 1877 dan 1878 keluar UU Pemilikan dan Pidana.

Pada tahun itu pun, Syaikhul Islam, sebuah lembaga ulama kenegaraan, mengeluarkan fatwa untuk membolehkan Khilafah mengadopsi Demokrasi Barat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x