Investasi Miras Dicabut, Yusril Minta Perpres Baru Segera Diterbitkan

- 3 Maret 2021, 17:20 WIB
Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra. /Foto: Antara/Ricky Prayoga/

GALAMEDIA – Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 khususnya soal pengaturan invetasi miras pada 2 Maret 2021 kemarin.

Melihat hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, pencabutan tersebut harus diikuti dengan penerbitan aturan yang baru.

Dirinya meminta presiden untuk segera membuat revisi atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dengan perpres lain.

Baca Juga: Belva Devara Tunjukkan Kamar Sempitnya, Ceritakan Perjuangan Sampai Terpilih jadi Stafsus Presiden

"Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut," ucap Yusril di Jakarta, 2 Maret 2021, dilansir Antara.

Dengan adanya peraturan presiden yang baru, Yusri menilai bahwa persoalan investasi miras akan secara resmi dihapus dari norma hukum di Indonesia.

Namun untuk ketentuan lain yang sudah terdapat dalam Perpres tersebut, Yusril menggapnya tidak masalah dan tidak perlu ada revisi.

Yusril menganggap hal yang wajar soal penolakan terhadap ketentuan investasi miras karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam.

Baca Juga: Upaya Satgas Mengevaluasi Mutasi Virus Covid-19 B117 di Indonesia

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x