Dia pun kemudian mencontohkan Filipina yang sempat ingin mengesahkan peraturan tentang kontrasepsi, namun ditentang gereja katolik.
"Di negara sekuler seperti Filipina, Presiden Gloria Arroyo Macapagal memveto pengesahan RUU tentang kontrasepsi, karena gereja katolik menentang keluarga berencana," ujar Yusril.
Dari perbandingannya tersebut, Yusril menyebutkan bahwa seharusnya Indonesia bisa lebih bersikap tegas dari Filipina.
Yusril menjelaskan, keyakinan agama wajib dipertimbangkan dalam merumuskan berbagai peraturan kebijakan.
Namun menurutnya, hal tersebut bukan berarti Indonesia menjadi negara Islam, tetapi tetap berdasarkan Pancasila.
Pengacara kondang itu pun tetap meyakini bahwa di negara islam pun kepentingan umat selain muslim tetap diperhatikan oleh pemerintahnya.
"Hak warga negara selain muslim wajib dilindungi dan dijamin negara yang berdasarkan islam," ujar Yusril.
Seperti diketahui sebelumnya, penolakan masyarakat berbagai elemen terhadap Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sudah terjadi beberapa waktu ini.
Baca Juga: Menteri Keuangan Murka DJP Didera Kasus Dugaan Suap, Sri Mulyani: Pengkhianatan, Mengecewakan!