Hal yang paling disorot pada Perpres tersebut terdapat pada Lampiran III yang membahas tentang ketentuan investasi miras.
Bahkan investasi itu tidak hanya beredar pada skala industri besar, namun sampai kepada eceran dan toko-toko.
Meski investasi miras hanya berlaku bagi empat provinsi, namun dalam Lampiran III angka 31 dan 32 huruf a dan b memberi peluang untuk wilayah lain membuka investasi serupa atas rekomendasi gubernur setempat.***