Soal Perkembagan Terbaru Kasus Penembakan di KM 50, Begini Penjelasan Kabareskrim dan Dirtipidum

- 3 Maret 2021, 20:22 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas



GALAMEDIA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus Km 50 yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) usai barang bukti dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diterima penyidik.

"Saat ini Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," ungkap Kabareskrim, Rabu, 3 Maret 2021.

Untuk mengungkap lebih detail kasus tersebut, Kabareskrim mengisyaratkan kasus tersebut bakal diungkap Direktur Tidak Pidana Umum (Dirtipidum).

"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kementrian Keuangan Terus Telusuri WP yang Beri Suap pada Oknum Pegawai DJP

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, akan segera dilimpahkan ke jaksa.

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," tutur Andi.

Andi menjelaskan, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP).

"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ungkapnya.

Baca Juga: Marzuki Alie Lapor Bareskrim dan Jhoni Allen Gugat ke Pengadilan, Partai Demokrat: Ada yang Nangis-nangis

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus-kasus yang menjadi perhatian publik segera diselesaikan, salah satunya kasus 'Km 50', yang menewaskan enam anggota laskar FPI.

Menurut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kapolri menekankan agar rekomendasi Komnas HAM soal kasus Km 50 segera ditindaklanjuti.

"Kemudian Km 50 mungkin rekan-rekan sudah menunggu. Tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM," ujar Agus.

Meski begitu, Agus juga meminta seluruh pihak bersabar. Dia mengatakan penanganan kasus Km 50 membutuhkan waktu.

"Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara membutuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik," tuturnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x