Imbauan tersebut telah diberikan kepada jajarannya sampai ketingkat puskesmas, guna untuk mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha sekitar, mengenai kewaspadaan terhadap penyebaran virus baru, yakni Corona B117.
Sampai saat ini Pemkab Bekasi belum memiliki rencana terkait penerapan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), guna memantau mobilitas warganya dari dan menuju Karawang.
Hal tersebut disampaikannya melalui juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah pada Rabu, 3 Maret 2021.
"Belum berencana memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM), lihat ekskalasinya," Kata Alamsyah.
Lebih lanjut menurut Alamsyah, pihaknya masih berupaya untuk mensosialisasikan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat.