Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun, Susi Pudjiastuti: Kita Sudah Banyak Kehilangan Benda Bersejarah

- 4 Maret 2021, 05:26 WIB
Ilustrasi Peti Harta Karun
Ilustrasi Peti Harta Karun /Pixabay/

GALAMEDIA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, menanggapi perihal pemerintah yang mengizinkan investor asing serta swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun, atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.

Susi memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk BMKT ini bisa dikelola oleh pemerintah sendiri.

Hal itu disampaikan Susi lewat akun Twitter pribadinya, pada Rabu 3 Maret 2021.

"Pak Presiden @jokowi dan Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah," tulis Susi Pudjiastuti sebagaimana dikutip Galamedia dari akun Twitter-nya Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Pegawai Bank BUMN di Badung Korupsi Rp 1 Miliar, Uangnya Dipakai untuk Judi Online

Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia sudah banyak kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya menjadi milik bangsa Indonesia.

"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," tulisnya.

Diketahui, izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Ironis, Terdapat Kantor Kementerian PUPR Jalan Panyawungan Cileunyi Dibiarkan Rusak

"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," ujar Bahlil saat konferensi pers virtual, Rabu 3 Maret 2021.

Harta karun yang dimaksud, yaitu barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Kendati begitu, pencarian harta karun ini ada syaratnya. Salah satunya, meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM.

"Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi," jelasnya.

Baca Juga: Warga Korban Banjir di Teluk Jambe Karawang Terima Bantuan Sembako

Ia juga menambahkan, syarat-syarat itu tidak mudah. Namun, rincian mengenai apa saja syarat yang harus dipenuhi belum dilakukan.

"Syaratnya itu tidak gampang karena ini bukan barang sembarangan, semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menetapkan harta karun menjadi bidang usaha tertutup lantaran mempertimbangkan aturan di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam beleid itu tertulis bahwa harta karun masuk sebagai benda cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x