Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jaksel, Andi Arief Ungkap 4 Kebohongan Jhoni Allen

- 4 Maret 2021, 06:12 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. /Twitter.com/@Andiarief__



GALAMEDIA – Mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono(AHY)  ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 2 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Selain AHY, Jhoni juga turut menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Dalam gugatan tersebut, AHY berstatus sebagai tergugat I, Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II, dan Hinca Pandjaitan sebagai tergugat III.

Baca Juga: AHY Kumpul Bersama Seluruh Ketua DPC Partai Demokrat di Pangalengan, Andi Arief Singgung Orang Tua Bandel

Berikut ini lima poin penting dalam gugatan Jhoni Allen, di antaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,

2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum,

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat,

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun, MM, dan

Baca Juga: Marzuki Alie Lapor Bareskrim dan Jhoni Allen Gugat ke Pengadilan, Partai Demokrat: Ada yang Nangis-nangis

5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Andi Arief mengungkapkan empat kebohongan yang telah dilakukan Jhoni Allen, di antaranya:

1. Pilkada Nias mendapatkan tujuh kursi dengan mengusung calon dari DPD dan DPC,

2. Pilkada Blora mengusung Ketua DPD  Jawa Tengah (Jateng), tetapi yang diajukan kader DPC,

3. Hanya AHY yang mencalonkan diri sebagai Ketum Partai Demokrat, dan

4. Memaksa membuat video rekaman seolah-olah kader diminta mahar.

Baca Juga: KLB Demokrat Kian Mendekat Hingga Ada 'Surat Cinta' untuk AHY, Ketum Asoppsi: Kalo Oon Jangan Dipamerin

Pernyataan ini diungkap Andi lewat akun Twitter pribadinya, @Andiarief, 4 Maret 2021.

Khusus poin ketiga, Andi Arief mengungkap jika kebohongan tersebut turut dilakukan juga oleh Max Sopacua.

Di dalam cuitannya, Andi Arief meminta Presenter Acara Mata Najwa, Najwa Shihab untuk ikut melakukan riset terkait kebohongan-kebohongan tersebut. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x