Sudah Tewas 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Said Didu: Jika Dinyatakan Bersalah, Bagaimana Cara Menghukum Mayat?

- 4 Maret 2021, 11:31 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube.com/ILC.

GALAMEDIA - Mantan pejabat BUMN, Muhammad Said Didu turut buka suara menanggapi penetapan tersangka atas 6 laskar FPI yang tewas saat insiden Km 50 tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

Melansir akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Kamis, 4 Maret 2021 ia menunjukkan kebingungan sekaligus kejengkelannya atas penetapan tersangka

Dalam cuitannya itu, ia mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada yang terkait dengan penetapan itu.

Baca Juga: Negara Ini Memecahkan Rekor Kasus Kematian Covid-19 Tertinggi, dalam 24 Jam Nyaris 2.000 Orang Meninggal

"Mohon ahli hukum sudah memikirkan bagaimana BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentuk hukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka?," tanya dia.

Dalam cuitan yang sama, ia juga menunjukkan kebingungan bagaimana proses hukum itu dapat dilakukan.

"Seandainya bisa diadili dan dinyatakan 'bersalah', bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mayat?," tambahnya.

Baca Juga: Lagi, Jhoni Allen Sampaikan Kritik kepada SBY: 10 Tahun jadi Presiden, Kok Partai Tidak Diperhatikan

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 6 laskar organisasi besutan Habib Rizieq Shihab (HRS), FPI itu sebagai tersangka atas insiden di Tol Jakarta-Cikampek tempo hari.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x