GALAMEDIA - Ketua umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, oleh mantan sekjen PD Marzuki Alie.
Sesuai dengan yang dilansir Galamedia dari Antara pada Kamis, 4 Maret 2021. Hal tersebut dilakukan Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya, Rusdiansyah pada Kamis, 4 Maret 2021 di Bareskrim Polri,
Menurut penuturan Rusdiansyah, terdapat lima orang yang akan dilaporkan termasuk salah satunya adalah AHY.
"Salah satu yang akan kami laporkan adalah AHY," ungkap Rusdiansyah saat ditemui di Bareskrim Polri.
Secara keseluruhan, terdapat 5 orang yang dilaporkan Marzuki Alie, yaitu satu orang kader bukan pengurus, dan empat orang pejabat teras partai Demokrat.
Dalam penuturannya, Rusdiansyah menyebutkan bahwa dirinya mewakili Marzuki Alie, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Terdapat tiga poin yang menjadi dasar pelaporan satu orang kader dan empat orang pejabat partai Demokrat tersebut, adalah sebagai berikut: