GALAMEDIA – Sebanyak 72 Tempat usaha di kawasan Jakarta telah melanggar kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membenarkan kabar tersebut dari hasil monitor usaha pariwisata hingga 1 Maret lalu.
"Sampai 1 Maret 2021, dari hasil monitor usaha pariwisata ditemukan sebanyak 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran peraturan dalam PPKM mikro di Jakarta," kata Iffan dikutip Galamedia dari Antara, Kamis 4 Maret 2021.
Baca Juga: Kawasan Sekitar Kampus IPDN Jatinangor Terendam, Jalan Rancaekek Majalaya Mirip Sungai
Sebagai Kepala Seksi Pengawasan (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta, Iffan mengungkapkan ada 72 tempat usaha dari berbagai jenis, seperti, diskotik, karaoke, griya pijat, restoran, bar, kafe, hotel, dan gedung pertemuan.
Lebih lanjut, Iffan menyatakan secara detail mengenai 72 tempat usaha yang telah melakukan pelanggaran, dari 25 tempat usaha antara lain ada diskotik, karaoke, griya pijat, dan spa.
Pasalnya 25 tempat usaha tersebut telah beroperasi sebelum waktu yang ditetapkan, hal itu adalah salah satu pelanggaran dari ketentuan yang ada.
Baca Juga: Positif Corona RI 4 Maret 2021 Jadi 1.361.098, DKI Jakarta dan Jabar Konsisten Penyumbang Tertinggi
"Kepada 25 tempat usaha itu dilakukan penutupan usaha," ujar Iffan.