Baca Juga: Kawasan Sekitar Kampus IPDN Jatinangor Terendam, Jalan Rancaekek Majalaya Mirip Sungai
Salah satu perwakilan mahasiswa dari HMI Kabupaten Tasikmalaya, Yusuf mengatakan, pembangunan sektoral selama ini terus memperbesar eksploitasi sumberdaya alam.
Sementara itu kebutuhan untuk melakukan konservasi dan perlindungan sumber daya alam tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Akibatnya adalah semakin banyaknya kerusakan lingkungan, banjir, longsor, pencemaran air sungai, dan lain-lain.
"Ini menjadikan suatu kekhawatiran yang sudah pasti akan dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Apabila pertambangan blok Leuweung Keusik dilakukan," ujarnya.
Menurut Yusuf, bukan hanya berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem alam. Tetapi ini jelas berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar wilayah tambang.
Kata Yusuf, Galunggung merupakan identitas serta jati diri warga Tasikmalaya yang perlu dijaga secara serius.
Baca Juga: Positif Corona RI 4 Maret 2021 Jadi 1.361.098, DKI Jakarta dan Jabar Konsisten Penyumbang Tertinggi
Baik ditinjau secara aspek sosial, ekonomi maupun budaya, mengingat Galunggung merupakan sumber mata pencaharian bagi masyarakat Desa Padakembang yang sebagaian besar adalah petani.
"Untuk itu kami Bidang Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup HMI Cabang Tasikmalaya bersama masyarakat yang tergabung dalam (AMPEG), menuntut terhadap instansi terkait/pemerintah daerah serta provinsi untuk mencabut rekomendasi serta Izin Usaha Penambangan (IUP) blok leuweungkeusik, padakembang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang dinilai merusak lingkungan, ekosistem alam serta merugikan masyarakat dan ini harus kita kawal bersama," katanya.