Baca Juga: Gisel Datangi Kejari, Minta Izin Tak Ikut Sidang Video Syur, Odit: Ada Keperluan Keluarga
Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana mengaku hanya bisa menjadi penengah dan tidak ada hak untuk mencabut izin tambang tersebut. "Yang berhak mencabut itu adalah pemerintah provinsi," ujarnya.
Sebagai lembaga, lanjut Aang, hanya bisa menjembatani dan merekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya soal kewajiban pihaknya hanya menerima segala aspirasi, soal tuntutan itu ke Pemerintah Provinsi.
"Jadi silahkan ajukan dan kami akan kawal hingga menyampaikan ke provinsi," katanya.***