Tiba-tiba Menko Polhukam Mahfud MD Bicara KUHP Sudah Usang, 'Pengesahan RUU KUHP Sudah Sangat Mendesak'

- 4 Maret 2021, 22:24 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Instagram.com/@mohmahfudmd


GALAMEDIA - Tiba-tiba Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan pengesahan RUU KUHP mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Disebutkan, pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak jaman kolonial Belanda.

"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," katanya.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Chelsea: Misi The Reds Kembali ke Empat Besar

"Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural."

"Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante," kata dia.

Jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, tambah dia, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.

Baca Juga: Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief: Akun Twitter Saya Dikuasai oleh 'Kakak Pembina'

"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan."

"Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," kata dia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x