YouTuber, TikToker dan Selegram Akan Diawasi Lebih Ketat oleh Kantor Pajak

- 5 Maret 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi YouTuber./Pixabay.com/Lukasbieri
Ilustrasi YouTuber./Pixabay.com/Lukasbieri /

 

GALAMEDIA - Teknologi makin hari semakin berkembang, bahkan yang namanya internet saat ini sudah tidak bisa lepas dari keseharian maskyarakat.

Saat ini, mencari uang di internet bukanlah hal yang sulit jika konsisten didalamnya. Seperti menjadi YouTuber, TikToker atau Selebgram yang bisa menghasilkan uang lewat endorse iklan.

Ketiga hal tersebut akan diawasi dengan ketat oleh kantor pajak mulai tahun ini.

Baca Juga: Cegah Tindakan Inkostitusional, Partai Demokrat Minta Perlindungan Hukum pada Pemerintah

Tujuanya agar bisa menggali potensi penerimaan atas penghasilan profesi yang ada di media sosial tersebut.

Upaya optimalisasi penerimaan negara dari YouTuber, Selebgram, dan TikToker tertuang dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJO) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020.

DJP mengamati hal itu berdasarkan perkembangan kondisi yang terjadi di tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda ke seluruh dunia.

Karena pandemi tersebut, hampir semua kegiatan tatap muka bergeser ke arah virtual, yang memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga: Ryeowook SuJu Nyanyikan Lagu 'Terlanjur Mencinta' Bikin K-Popers Klepek-klepek

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x