GALAMEDIA - Seorang pejabat dilingkungan Pemkab Subang, Joh MA (44) dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang ke Lapas Kelas II A di Jalan Veteran,Subang, Jumat 5 Maret 2021.
Ia diduga ikut terlibat langsung dalam kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Subang. Tersangka Joh MA dimasukkan ke Lapas setelah diperiksa oleh tim Pidana Khusus Kejari Subang.
Sebelumnya Kejari Subang telah menahan hingga memperpanjangan masa tahanannya, HA (55) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD dan saat ditahan sedang menjabat sebagai Sekretariat Daerak (Sekda) Subang.
Kepala Kejari Subang, Taliwondo, SH.,MH melalu Kasi Intelnya, Imam Tauhid, SH membenarkan tersangka dimasukkan ke Lapas sebagai tahanan titipan karena terkait tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dinas anggota DPRD dan sekretariat DPRD tahun anggaran 2017.
"Tersangka sendiri saat itu menduduki jabatan sebagai pelaksana pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK, sedangkan HA selaku pengguna anggaran," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga bersepakat untuk membuat kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD dan sekretariat DPRD tahun anggaran 2017 yang tidak tertuang dalam hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Subang.
Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB Sumut, Surya Paloh Malah Mengaku Prihatin
Artinya mereka membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif.