Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 835.400.000 sesuai dengan laporan hasil audit kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor: SR-950/PW10/5/2020 tertanggal 20 Desember 2020. Sedangkan penahanan tersangka Joh AM sendiri didasarkan surat perintah Kejari Nomor: Print.02/M.2.28/Fd.1/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021.
"Tersangka kita tahan 20 hari ke depan atau sampai dengan 24 Maret mendatang guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kajari karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***