Demokrat Minta Kemenkumham Tindak Tegas KLB dan Tolak Moeldoko Jadi Ketum

- 5 Maret 2021, 20:04 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa./



GALAMEDIA – Di tengah getirnya pertarungan antara kubu AHY dan kubu KLB, kedua belah pihak saling mengklaim satu sama lain soal kepemimpinan yang sah.

Kubu AHY menyebut kubu KLB sebagai “kelompok liar” yang nekad menyelenggarakan Kongres Luar Biasa tanpa persetujuan Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat.

Selain itu, KLB tersebut dianggap ilegal oleh kubu AHY karena tidak didirikan atas suara sah dari dua per tiga DPD dan DPC Demokrat seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera bertindak tegas atas KLB tersebut.

Baca Juga: Perjalanan Hidup Moeldoko, dari Prajurit TNI Hingga 'Rebut' Partai Demokrat

Didik menyampaikan bahwa seharusnya Kemenkumham menolak adanya KLB beserta segala hasilnya dengan apa pun alasannya.

“Dengan dalih apa pun, Kemenkumham secara akal dan logika sehat semestinya tidak akan menerima dan seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB,” tuturnya di Jakarta, 5 Maret 2021.

Kongres Luar Biasa yang diadakan di The Hill Hotel, Deliserdang, Sumatera Utara dianggap tidak mematuhi dan melanggar AD/ART Partai Demokrat.

Menurut Didik, keputusan yang menghasilkan terpilihnya Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko adalah ilegal.

Hal itu berdasarkan tidak terpenuhinya syarat penyelenggaraan KLB harus atas persetujuan suara dua per tiga DPD dan DPC serta izin dari Majelis Tinggi Partai (MTP).

Baca Juga: Tanggapi KLB Demokrat, AHY: KLB ini Dagelan, Tidak Bisa Diterima Akal Sehat

“Jika nantinya hasil KLB yang didaftarkan ke Kemenkumham, mestinya Menkumham harus tegas menolaknya,” ucap Didik.

Dirinya menyampaikan alasan mengapa Kemenkumham harus menolak KLB beserta segala hasil yang dikeluarkannya.

Alasan utamanya karena hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan oleh Kemenkumham sendiri.

“Demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya landasan isi maupun structural kepengurusannya,” tutur Didik.

Sebelumnya, Didik mengakui bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kemenkumham yang menegaskan posisi pelaksanaan KLB sebagai sesuatu yang inkonstitusional.

Baca Juga: Sebanyak 1.200 Kader Hadiri KLB Partai Demokrat, Max Sopacua: Jangan Takut Dipecat

Sebagaimana diketahui, dari hasil KLB, Moeldoko berhasil terpilih mengalahkan Marzuki Alie sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Pada saat acara KLB, Jhoni Allen membacakan voting dan mengatakan bahwa dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.

“Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025,” ucap Jhoni sebagai Pimpinan Sidang.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x