GALAMEDIA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan konferensi pers perihal KLB Demokrat yang dilakukan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
AHY memaparkan bahwa baru saja dilakukan KLB secara ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat. AHY menyebut mereka melakukan KLB didasari dengan niat buruk dan dengan cara yang buruk juga.
Alasannya adalah karena KLB ini tidak sesuai dan berdasar pada konstitusi Partai Demokrat, yang artinya KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sesuai konstitusi Partai Demokrat, KLB di Deli Serdang ini tidak sesuai AD/ART.
Baca Juga: KLB Demokrat, Ahli Politik UIN Jakarta Tiba-tiba Sebut PDIP, Ada Apa ya?
KLB setidaknya bisa disetujui dengan didukung dan dihadiri oleh 2/3 dari Ketua DPD dan 1/2 dari Ketua DPC. Keduanya adalah angka minimal dan harus sepertujuan dari majelis tinggi pasal.
Sedangkan, Ketiga pasal itu tidak dipenuhi oleh para peserta KLB tersebut. Faktanya seluruh DPD Partai Demokrat tidak mengikuti KLB tersebut Selain itu, diketahui para Ketua DPC juga tidak mengikuti KLB tersebut.
AHY juga memaparkan bahwa para peserta KLB bukan pemilik suara yang sah. Mereka kebanyakan mantan kader yang diberhentikan secara tidak hormat.
Kemudian ada juga kader dan mantan kader yang sudah tidak aktif dan pindah partai tapi ikut KLB seolah-olah punya suara sah.