Tragedi Cipatat, Ketua Umum DPP Moonraker Indonesia: Jadi Itu Bukan Bentrokan, Tapi Pengeroyokan

- 5 Maret 2021, 22:31 WIB
Ketua Umum DPP Moonraker Indonesia, Pandjie Sindhubrata Rusdi.
Ketua Umum DPP Moonraker Indonesia, Pandjie Sindhubrata Rusdi. /Rio Ryzki Batee/Galamedia News/


GALAMEDIA - Aksi pengeroyokan anggota Moonraker Indonesia oleh oknum XTC di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 28 Februari lalu menyebabkan satu orang anggota Moonraker Indonesia berinisial IG meninggal dunia dan dua orang korban lainnya, yakni JN dan DS mengalami luka-luka.

Ketua Umum DPP Moonraker Indonesia, Pandjie Sindhubrata Rusdi menyampaikan klarifikasi atas kejadian pengeroyokan dari beberapa oknum XTC terhadap anggotanya tersebut.

"Jadi itu bukan bentrokan, tapi pengeroyokan. Secara logika saja, 1 dipukuli 10 orang maka pengeroyokan. Dalam hal pengeroyokan maka korban hanya di satu pihak, yaitu yang dikeroyok. Jadi tidak tepat korban dari kedua belah pihak," ungkapnya di Kota Bandung, Jumat, 5 Maret 2021.

Menurutnya akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban berinisial JN mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kanan dan di punggung tengah, serta luka sobek di alis sebelah kanan dan di punggung kiri atas.

Baca Juga: Gibran Bahas Pembangunan Masjid dari Pangeran UEA untuk Sang Ayah Bareng Menag Gus Yaqut

Sementara DS mengalami luka sobek di kepala bagian kanan dan luka sobek di atas mulut sebelah kiri.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan bukti yang menguatkan bahwa tidak ada korban dari pihak terlapor, dalam hal ini oknum XTC.

"Hal lain yang menguatkan pernyataan ini adalah sampai saat ini tidak ada korban dari pihak terlapor dibuktikan dengan tidak ada LP(laporan polisi, red)-nya," terangnya.

Baca Juga: Moeldoko Datangi Lokasi KLB Partai Demokrat Seraya Tersenyum Lebar, SBY: Hari Ini Kami Berkabung

Pandjie menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan serupa tidak hanya terjadi di wilayah hukum polres Cimahi, tetapi ada di beberapa wilayah Jawa Barat lainnya. Seperti wilayah Kabupaten Subang dan Kabupaten Cirebon.

Lebih jauh, pihaknya sudah melakukan upaya hukum pelaporan tindakan pidana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memonitor jalannya proses hukum yang berlaku mengenai kasus ini," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x