Pasca KLB Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Melarang

- 6 Maret 2021, 15:22 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal KLB.
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal KLB. /Instagram.com/@mohmahfudmd

GALAMEDIA – Pasca terlaksananya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memohon kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tegas.

Banyak kader Partai Demokrat merasa keberatan dan memprotes pelaksanaan KLB sebagai bukti nyata kudeta terhadap kepemimpinan AHY.

Atas kericuhan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa melarang KLB.

Baca Juga: Berapi-api di Hadapan Peserta KLB, Moeldoko: Mari Berjuang Raih Kembali Kejayaan Demokrat!

Melalui akun Twitternya, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyampaikan alasannya.

"Sesuai UU 9/98, pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," cuit @mohmahfudmd, Sabtu, 6 Maret 2021.

Pernyataan tersebut Mahfud bandingkan dengan kejadian pada masa pemerintahan Megawati saat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diambil alih dari Gus Dur.

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003)," ungkapnya.

Baca Juga: Selebgram dan Influencer Cantik Indonesia yang Wajib Kamu Follow, Salah Satunya Rachel Vennya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x