Mahfud Beberkan KLB Demokrat Masuk Masalah Hukum jika Didaftarkan ke Kemenkumham

- 6 Maret 2021, 18:45 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

GALAMEDIA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tegas atas adanya KLB.

Namun, pemerintah tidak serta merta melakukan tindakan sesuai permintaan AHY dan pendukungnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan langkah agar KLB bisa menjadi masalah hukum.

Baca Juga: Didukung 5G! Oppo Reno 5 5G vs Samsung Galaxy A90 5G

Dalam cuitannya di akun Twitter pribadi, Mahfud MD menyebutkan bahwa hasil KLB yang membentuk struktur baru Partai Demokrat bisa didaftarkan ke Kemenkumham.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahanannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol," katanya di @mohmahfudmd, 6 Maret 2021.

Pemerintah pun mempersilahkan kepada kubu AHY maupun kubu Moeldoko versi KLB untuk mengajukan gugatan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Adakan Giveaway 10 Rumah dan 10 Motor Bagi Pahlawan Covid-19

Gugatan tersebut muncul jika salah satu pihak tidak setuju dengan hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM setelah struktur baru Partai Demokrat didaftarkan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x