Kisruh KLB Demokrat Temui Titik Terang, Wakil Ketua MPR: Laksanakan Aturan Hukum, Selamatkan Demokrasi!

- 7 Maret 2021, 19:02 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR

Sementara itu kata Mahfud, AD/ART Partai Demokrat yang kini dipegang oleh Pemerintah adalah AD/ART yang telah disahkan oleh Kemenkum-HAM dengan Nomor MHH9/2020 pada tanggal 19 Mei 2020 yakni AHY sebagai Ketua Umum.

"Maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," jelasnya.

Baca Juga: Kelompok Pelaksana KLB intimidasi Ketua DPD dan DPC, Partai Demokrat: Jangan Negosiasi dengan Para Pembegal!

Kendati begitu, tetap ada kemungkinan bahwa kubu Partai Demokrat versi KLB akan mendaftarkan hasil KLB itu ke Kemenkum-HAM pula.

Berkaitan dengan itu kata Mahfud, seandainya ada ajuan perubahan maka pemerintah akan memeriksa terkait apakah forum yang hadir dalam perubahan itu sah atau tidak.

"Yang hadir di forum itu sah atau tidak, nanti kita akan nilai," jelas Mahfud.

Baca Juga: Kaesang Didoakan Nyungsep oleh Ibunda Felicia, Ferdinand: Sudah Nikah Aja Bisa Cerai, Tak Perlu Ngamukan!

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid turut berkomentar perihal pernyataan Mahfud mengenai penyelesaian atas polemik ini.

"Menko Polhukam @mohmahfudmd akhirnya nyatakan AD/ART PD yang dirujuk pemerintah untuk sikapi kemelut di PD terkait KLB adalah yang terakhir yaitu AD/ART yang disahkan oleh Menkumham tahun 2020," ujarnya.

Selain itu, Hidayat Nur Wahid juga mendorong agar pemerintah melaksanakan aturan hukum untuk selamatkan nkRI dan demokrasi yang bermartabat.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x