Mahfud MD Ungkap Cara Penyelesaian Masalah Kubu KLB Demokrat dan AHY, Jangan Main-main dengan AD/ART

- 8 Maret 2021, 10:00 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Twitter.com/@PolhukamRI/

GALAMEDIA – Majelis Tinggi Partai Demokrat Sosilo Bambang Yudhoyono menyatakan perang terhadap kubu KLB Partai Demokrat yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Beberapa DPD Partai Demokrat pun menyatakan siap melakukan perlawanan dan mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

Namun, hingga saat ini pemerintah mengatakan bahwa KLB masih menjadi masalah internal partai selama belum didaftarkan hasilnya ke Kemenkumham.

Baca Juga: Ancaman Keamanan di Arab Saudi, KJRI Jeddah Minta WNI untuk Waspada, Ini 4 Imbauannya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan cara penyelesaian masalah kubu KLB Demokrat dan kubu AHY yang berseteru.

Mahfud menyebutkan bahwa pemerintah akan menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Saya ingin mengatakan tentang penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan, pertama berdasar Undang-Undang Partai Politik,” tuturnya pada Youtube Kemenko Polhukam, 7 Maret 2021.

Kemudian yang kedua berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang berlaku pada saat sekarang di kepengurusan Partai Demokrat.

Baca Juga: Ancaman Keamanan di Arab Saudi, KJRI Jeddah Minta WNI untuk Waspada, Ini 4 Imbauannya

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x