GALAMEDIA - Pengurus pusat dan daerah Partai Demokrat pada hari ini akan menyerahkan laporan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh peserta kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang pekan lalu.
Rencananya hari ini pengurus Partai Demokrat akan menemui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Republik Indonesia, Cahyo R Muzhar.
"Hari ini kami akan ke Kemenhumham ketemu dirjen (direktur jenderal, red) AHU, dan di KPU ketemu Plt Ketua Pak Ilham serta jajaran lain," ujar Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK), Herman Khaeron, dilansir Antara.
Selain ke Kemenhumham Herman juga akan menyerahkan laporan yang sama ke KPU.
"Sesuai dengan aturan undang-undang, didaftarkan ke Kemenhumham dan KPU," tambah Herman.
Herman menegaskan kembali bahwa KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART milik Partai Demokrat.
"Kalau merujuk pada AD/ART 2020 KLB harus atau wajib dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sehingga kami juga bertanya siapa yang melakukan (KLB, red) di sana karena DPP Partai Demokrat tidak pernah membentuk panitia apapun terkait perteemuan politik tersebut di sana," tutur Herman.
Baca Juga: Moeldoko Disorot Media Asing Jadi Ketum Demokrat, Pembantu Presiden Tapi Pimpinan Partai Oposisi
KLB tersebut akan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat kehadiran dari DPP dan DPC.