"Unsur suara DPD 2/3 suara dan DPC 50 persen suara plus harus mendapat persetujuan majelis tinggi, dan syarat itu tidak dipenuhi dan kepanitiaan tidak dipenuhi, sehingga itu harus dipertanyakan di mana unsur legal-nya," tambahnya.
Senin ini Ketua Umum Parta Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dijadwalkan untuk mengunjungi Kemenhumham dan didampingi oleh Ketua DPD dari 34 provinsi dan kurang lebih 100 kader pengurus ranting wilayah Jakarta.***