Muannas Alaidid Ungkap Akhir Kisah Kemelut Dualisme Partai Demokrat, Begini Alur Ceritanya

- 8 Maret 2021, 14:29 WIB
CEO Komite Eksekutif PMH Cyber Indonesia, Muannas Alaidid
CEO Komite Eksekutif PMH Cyber Indonesia, Muannas Alaidid /Instagram/@muannas_alaidid/

GALAMEDIA – Partai Demokrat dilanda dualisme kepemimpinan sejak Jumat, 5 Maret 2021 lahir pemimpin tandingan. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko resmi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB di Deliserdang, Sumatera Utara.

Sementara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah terlebih dulu terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres V PD, 13 Maret 2020 lalu. Ketua Ketua Umum Partai Demokrat ini berencana akan saling lapor ke Kemenkumham di hari yang sama yakni Senin, 8 Maret 2021, lansir Antara.

Pihak AHY menyebutkan bahwa KLB merupakan kegiatan ilegal karena melanggar AD/ART Partai Demokrat. Dalam AD/ART, ketentuan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) harus memenuhi setidaknya tiga unsur agar sah.

Baca Juga: Publik Inggris Speechless, Tak Tahan Hadapi Tekanan Kerajaan Meghan Markle Nyaris Bunuh Diri di Istana

Ketiga unsur tersebut yakni dua per tiga atau 75 persen suara minimal 34 DPD Demokrat setuju diadakannya KLB. Kemudian, setidaknya minimal 50 persen plus satu dari 514 DPC menyetujui adanya KLB, dan persetujuan tersebut harus melalui pemeriksaan dari Majelis Tinggi Partai (MTP).

CEO Komite Eksekutif PMH Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengungkapkan jika kisah dari perseteruan dua pimpinan Partai Demokrat tetap akan berakhir. Pada akhirnya hanya ada satu pimpinan sah yang menang setelah bertarung di pengadilan.

“Kalo gak ada islah atau rekonsiliasi umumnya dualisme partai internal partai semua berakhir di pengadilan, nggak pas paksa pemerintah akui salah satu kubu, keliru,” cuit akun Twitter @muannas_alaidid, 7 Maret 2021.

Baca Juga: GAWAT! Dewa Nana Kembali Diserang, Semua Ulah Alya? Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 8 Maret 2021

Pendapat Muannas ini sejalan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Ia menuturkan bahwa kubu KLB bisa mendaftarkan hasilnya beserta AD/ARTnya kepada Kemenkumham.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x