Sama-sama Langgar Prokes, Rektor Ini Sebut KLB Dibiarkan, Tapi HRS dan Petinggi FPI Dipenjara

- 8 Maret 2021, 15:08 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Youtube AILA Indonesia Media/

GALAMEDIA – Polemik soal Kongres Luar Biasa (KLB) terus berlangsung hingga saat ini, sehingga menuai banyak kritik dari berbagai sisi.

Banyak pihak yang menyoroti dari sisi protokol kesehatan karena KLB yang dilaksanakan di Deliserdang, Sumatera Utara tidak mendapat izin kerumunan.

Hal itu sempat diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang menyebutkan bahwa KLB di Deliserdang tidak mengantongi izin kerumunan.

Baca Juga: Pihak Istana Diduga Berkomplot Untuk Mengkudeta Demokrat, Rocky Gerung: Jokowi Ingin 3 Periode itu

“Ya Polri tidak mengeluarkan izin,” singkat Argo di Jakarta, 5 Maret 2021 silam, lansir Antara.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar kemudian menyoroti sisi protokol kesehatan pada kejadian pelaksanaan KLB Partai Demokrat.

“Kalau KLB tidak dibubarkan berarti dilindungi. KLB adalah kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan,” cuitnya di akun Twitter @musniumar, 7 Maret 2021.

Baca Juga: Sejarah International Womens Day: Ternyata di Rusia Dikenal Sebagai Gerakan Bertajuk Roti

Dirinya pun mempertanyakan sikap pemerintah yang mendiamkan KLB karena telah melanggar protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x