Sama-sama Langgar Prokes, Rektor Ini Sebut KLB Dibiarkan, Tapi HRS dan Petinggi FPI Dipenjara

- 8 Maret 2021, 15:08 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Youtube AILA Indonesia Media/

Baca Juga: Publik Inggris Speechless, Tak Tahan Hadapi Tekanan Kerajaan Meghan Markle Nyaris Bunuh Diri di Istana

Ada pula warganet yang menyebutkan bahwa kerumunan HRS dengan KLB berbeda.

“Kerumunan HRS itu kerumunan kaum mukminin, KLB Sumut kerumunan dilindungi,” tutur @AbdHasa99785285.

Sebagaimana diketahui, penuturan yang disampaikan Irjen Argo Yuwono menyebutkan bahwa KLB di Deliserdang tidak memiliki izin kerumunan.

Baca Juga: GAWAT! Dewa Nana Kembali Diserang, Semua Ulah Alya? Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 8 Maret 2021

Sedangkan kerumunan HRS yang terjadi pada pertengahan bulan November 2020 silam menjadi delik hukum pelanggaran protokol kesehatan.

HRS dan beberapa petinggi Front Pembela Islam kemudian ditahan oleh Polri hingga saat ini.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x