GALAMEDIA - Mantan Ketua MPR RI Amin Rais mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Mahfud MD untuk mengusut kasus pembunuhan enam laskar FPI ke dalam pelanggaran HAM Berat.
Menurut penuturan Mahfud MD dalam keterangan pers, Pada Selasa, 9 Maret 2021, Amin Rais Mendatangi Kemenkumham membawa pokok pembahasan terkait tewasnya enam laskar FPI.
Pertemuan yang berlangsung kurang dari 15 menit tersebut, Amin Rais datang didampingi oleh tujuh orang, yang salah satunya adalah Abdul Halim Wahuwa, Marwan Batubara, serta Kyai Haji Muhyidin.
Menurut penuturan Mahfud MD, Amin Rais beserta tujuh orang tersebut menyampaikan pokok pembahasan terkait tewasnya enam laskar FPI, yang diurai menjadi dua hal.
Uraian pertama, Amin Rais mendesak agar ada penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum atas dasar perintah tuhan, yang mengatakan hukum itu adil.
Kemudian yang kedua, terdapat ancaman dari Tuhan jika membunuh orang mukmin, maka ancamannya adalah neraka Jahannam.
Mahfud MD menuturkan, bahwa kedatangan mereka merupakan upaya untuk meminta kasus terbunuhnya enam laskar FPI, supaya dibawa ke pengadilan HAM dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Rupiah Kian Tertekan (Terkoreksi) Dibayangi Kenaikan Imbai Hasil Obligasi AS
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa presiden telah meminta Komnas HAM agar bekerja dengan penuh Independen.