Usai Dipecat, Mantan Kader PDIP Sumut Gugat Megawati ke PN Jakarta Pusat

- 10 Maret 2021, 14:43 WIB
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. /Instagram.com/@pdiperjuangan

GALAMEDIA – Setelah dipecat, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara, Rismawati Simarmata menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Belum lama ini, gugatan dari Rismawati Simarmata sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Maret 2021 dengan nomor gugatan 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Selain Megawati, ada pula Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat dan Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan yang ikut terseret dalam gugatan tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik! Siap-siap IRT Bakal Dapat Bantuan Rp. 2,4 juta dari Kemensos, Simak Cara Daftar dan Pencairannya

Adapun dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hukum menerima gugatannya serta menyampaikan ketentuan apabila para tergugat telah melakukan perbuatan atau keputusan melawan hukum.

Selain itu, ia juga meminta kepada hakim untuk membatalkan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW), sebagai kader PDIP maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.

Rismawati Simarmata dipecat berdasarkan surat keputusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Hadapi Buah Simalakama: Jungkalkan Moeldoko atau Terus Diserang Aktivis Demokrasi

Dalam akhir petitumnya, Rismawati berharap hakim memerintahkan Megawati dan Hasto untuk mencabut putusan nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari mengenai pemecatan Penggugat.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x