Soroti Dicabutnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, Mardani: Merampas Hak Rakyat, Jelas Bentuk Kezaliman

- 10 Maret 2021, 15:55 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Instagram @mardanialisera

GALAMEDIA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk mencabut Revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Hal ini menandakan, revisi terhadap UU Pemilu tidak akan menjadi pembahasan DPR di tahun 2021 ini.

Maka, kemungkinan untuk diadakannya gelaran Pemilu di 2022 dan 2023 menjadi tidak ada.

Anggota Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kembali bersuara ihwal dicabutnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 ini.

Baca Juga: Orchard Road Singapura Diguncang Ledakan Bom, 3 Orang Tewas dan 33 Lainnya Terluka pada 10 Maret 1965

Mardani menyoroti perihal polemik yang terjadi apabila Pemilu digelar pada 2024 mendatang.

Ia membeberkan alasan substansial mengapa UU Pemilu ini perlu dilakukan sehingga bisa dilakukan Pemilu di 2022 dan 2023.

Bahkan ia menyebut bahwa keputusan ini sama dengan merampas hak rakyat.

Baca Juga: Aplikasi MyHeritage Nostalgia, Bisa Bikin Foto Lawas Jadi 'Hidup'

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x