Sidang DKPP Putuskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung Tidak Bersalah

- 10 Maret 2021, 17:25 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia. / Instagram.com/@bawaslukabbdg/

GALAMEDIA - Sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia tidak bersalah dalam perkara yang dilaporkan oleh Sekertaris Kecamatan Rancabali, Andri Yudha Prawira atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Dalak sidang yang dihadiri oleh ketua dan anggota DKPP RI, Prof Muhammad, Ida Budiati, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprayitno, pada Rabu 10 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB itu, memutuskan bahwa pelaporan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 oleh Hedi Ardhia, tidak terbukti.

"Putusan DKPP hari ini sangat bermakna penting, tidak hanya bagi saya pribadi. Tapi juga untuk publik. Dengan adanya putusan ini membuktikan kerja- kerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung sudah sesuai dengan mekanisme yang digariskan oleh lembaga," kata Hedi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Baca Juga: Kaesang Terus Diserang Ibunda Felicia Tissue, Ernest Prakasa: Sebenarnya Siapa yang Lebih Patah Hati?

Dikatakan Hedi, selain soal yang dilaporkan oleh Andri Yudha Prawira, berbagai penanganan lainnya yang telah dilakukan oleh Bawaslu telah sesuai prosedur. Sehingga, pihaknya sama sekali tidak ada keraguan dan ketakutan apapun.

"Kalau misalnya kami dianggap berpihak pada salah satu paslon sudah dipastikan juga keliru karena kami melakukan semuanya sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Sekertaris Kecamatan Rancabali, Andri Yudha Prawira melaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung ke DKPP.

Baca Juga: Mengenal Perjalanan Rasulullah ke Sidratul Muntaha Berdasarkan Al-Quran dan Hadist

Laporan dilakukan Andri terkait pemberitaan di beberapa media massa pada 18-21 September 2020.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x