Megawati Soekarnoputri Digugat Mantan Kader PDIP ke PN Jakarta Pusat, Ada Apa Ya?

- 10 Maret 2021, 18:45 WIB
Megawati Soekarnoputri didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto.
Megawati Soekarnoputri didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto. /Antara/Wahyu Putro A

GALAMEDIA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader PDIP yaitu Rismawati Simarmata.

Rismawati Simarmata mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 10 Maret 2021.

Gugatan yang didaftarkan oleh Rismawati Simarmata ke PN Jakarta Pusat tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Ramai Dipergunakan Netizen Foto Lawas Seolah Hidup Kembali, Begini Cara Kerja Aplikasi MyHeritage

Rupanya tidak hanya Megawati saja yang digugat oleh mantan kader PDIP itu. Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat juga ikut digugat.

Kemudian ada DPC PDIP Kabupaten Samosir yaitu Sorta Ertaty Siahaan yang juga terdaftar sebagai tergugat yang dilaporkan Rismawati Simarmata.

Adapun Rismawati Simarmata dalam petitum gugatannya meminta agar gugatannya tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Penerima Program Prakerja Gelombang 13 Sudah Diumumkan, Simak Cara Login dan Cara Mengikuti Pelatihan

Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut Rismawati Simarmata juga meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatannya soal Megawati dan tergugat lainnya yang diduga telah melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x