Bakal Laporkan ke Polisi, Jhoni Allen: AHY Palsukan Akta, Herzaky, 'Seperti Paling Patuh Hukum Saja'

- 11 Maret 2021, 18:45 WIB
Sekjen Partai Demokrat Jhoni Allen.
Sekjen Partai Demokrat Jhoni Allen. /Tangkapan layar YouTube./


GALAMEDIA - Sejumlah pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumetera Utara (Sumut) berkumpul di kediaman rumah Moeldoko, Jalan Terusan Lembang, Menteng Jakarta Pusat, Kamis, 11 Maret 2021.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekertaris Jendral (Sekjen) Johnny Allen, Darmizal, Max Sopacua dan sejumlah pengurus versi KLB lainya, seperti Ketua DPD dan DPC.

Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun menyatakan pihaknya bakal melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke kepolisian.

Langkah itu bakal ditempuh, lanjut dia, karena AHY telah melanggar hukum. Pelanggaran katanya dilakukan AHY dengan mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Baca Juga: Simak Kronologis Kecelakaan Maut di Sumedang, Kepala Dishub Jabar: Seharusnya Bus Tidak Lewat Sini

"Kami juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah, tapi mukadimah tidak boleh berubah," kata Jhoni dalam jumpa pers tersebut.

Disebutkan, salah satu perubahan yang disoroti Jhoni terkait pendiri partai. Menurutnya, AHY mencantumkam klaim bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pendiri Partai Demokrat dalam mukadimah AD/ART.

Sehubungan hal itu, ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pelaporan kepolisian. Dia memastikan laporan akan diserahkan ke kepolisian dalam waktu dekat.

Baca Juga: Sebut Moeldoko Pergi Keluar Kota Demi Negara, Darmizal Tuding AD ART 2020 Langgar UU Parpol

"Sedang diproses dan saya ikut mendatangani pelaporan dan saya ikut sebagai deklarator," ujarnya.

Jhoni mengatakan pihaknya hanya akan melaporkan AHY Karena bertanggung jawab penuh atas pengubahan mukadimah tersebut.

"Kenapa AHY yang kita laporkan karena di dalam AD/ART hanya dia satu-satunya penanggung jawab pelaksana Demokrat ini," tuturnya.

Sementara inisiator KLB Deli Serdang mengklaim KLB yang diselenggarakan di Sumut adalah sah.

Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat Gara-gara Moeldoko Jadi Ketua Umum, Mahfud MD: Masalah Terbagi Menjadi Dua Urusan

Menurutnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu AHY justru melanggar Undang-Undang Partai Politik.

“Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum, sementara kami yang kami lakukan sah,” tandas Darmizal.

Merespons hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku heran dengan rencana Jhoni Allen Cs yang hendak melaporkan AHY tersebut.

Baca Juga: Moeldoko Terlibat dalam KLB Demokrat, Mahfud MD: Presiden Jokowi Happy-happy Saja Tuh

"Sedikit-sedikit bawa ke ranah hukum, seperti paling tahu dan paling patuh hukum saja. Jelas-jelas mereka melanggar hukum, tidak tahu dan tidak patuh hukum dengan mengadakan kegiatan politik yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa di Sibolangit," tutur Herzaky lewat keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY sudah menyatakan bahwa KLB kubu Moeldoko adalah abal-abal dan tidak sah.

Kubu AHY pun mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, KPU hingga bertemu Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyatakan keabsahannya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x