Gandeng Mantan Wakil Ketua KPK, Partai Demokrat AHY Laporkan 10 Orang Terkait KLB Demokrat Sumut ke PN Jakpus

- 12 Maret 2021, 14:55 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) //Instagram/@agusyudhoyono

GALAMEDIA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat resmi melaporkan sebanyak 10 orang terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara 5 Maret yang lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun dasar pelaporan itu karena diduga telah melanggar UU Partai Politik sekaligus Anggaran dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Herzaky Mahendra Putra selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat mengatakan bahwa tergugat telah melanggar AD/ART sebagai dasar hukum tertinggi partai serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) juga Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Maret 2021: Tangis Andin Pecah, Mengetahui Reyna Anak Kandungnya

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26, bahwa kader kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," demikian kata Herzaky pada Jumat, 12 Maret 2021 dilansir dari Antara.

Herzaky mengatakan ada sebanyak 10 orang tergugat yang berkaitan dengan gelaran KLB di Sibolangit beberapa waktu yang lalu.

Kendati demikian, Herzaky belum membeberkan siapa saja dari 10 orang yang digugat tersebut.

Baca Juga: Soroti Kudeta Myanmar, Fadli Zon: Saya Mengutuk Aksi Brutal Rezim Militer Myanmar

Sementara itu, yang menjadi perhatian adalah keterlibatan Mantan Wakil Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga aktivis anti korupsi Bambang Widjojanto yang menjadi bagian dari tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x