Sebut Kubu AHY Panik, Jhoni Allen Sebut SBY Tak Bisa Dilawan Karena Sudah Lapor pada Tuhan

- 12 Maret 2021, 17:47 WIB
Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen.
Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen. /Restu Fadilah/ARAHKATA

GALAMEDIA - Partai Demokrat resmi melayangkan gugatan terhadap 10 orang inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.

Sekjen Partai Demkrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa mereka dalam kondisi panik.

“Setiap orang adalah berhak melapor untuk membuktikan, dan itu tidak bisa kita larang. Tapi, Itu menunjukkan kepanikan mereka,” kata Johni, Jumat, 12 Maret 2021.

Sehubungan hal itu ia mengingatkan agar kubu AHY untuk tidak menyebutkan KLB Deli Serdang abal-abal.

Baca Juga: Sentil Moeldoko, Mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam: Kini Pupus, Tergoda oleh Kekuasaan..?

“Bilang KLB abal-abal, kenapa gugat? Karena itu jangan sebut kita abal-abal, terbukti panik. Mereka kan sudah melapor ke semuanya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia pun menyoroti soal pernyataan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengaku menyesal pernah mengangkat Moeldoko sebagai Panglima TNI.

“SBY kan sudah melapor kepada Tuhan, jadi enggak bisa dilawan. Persoalan dia menyesal mengangkat Pak Moeldoko itu lain hal,” tuturnya.

“Kalau mereka semua laporan kan rekayasa, iya toh? Laporan kepanikan, rekayasa,” lanjutnya.

Baca Juga: Besok Lamaran dengan Aurel Hermansyah, Orangtua Atta Halilintar harus Menjalani Operasi Besar

Menurutnya, pernyataan SBY dan AHY soal demokrasi bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.

Buktinya, seluruh hak kader partai diambil oleh SBY dan AHY dan orang-orang dekat mereka.

“SBY kan dia bilang seorang Demokrat sejati, menuntut keadilan. Ini loh faktanya, semua hak-hak demokrasi, hak-hak kedaulatan anggotanya sesuai UUD 1945 dan UU partai politik diambil-alih mereka,” terangnya.

“Yang menentukan ketua umum, yang memecat, memberhentikan. SBY, semua calon harus melalui persetujuan SBY,” sindirnya.

“Nasib kita ini yang mereka buat ini di tangan dia semua,” tandasnya.

Baca Juga: Sejumlah Elemen Masyarakat di Medan dan Jakarta Tolak KLB Deli Serdang serta Tuntut Moeldoko Dipecat dari KSP

Sebelumnya Ketua Bakomstra Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dilakukan karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis,” kata Herzaky.

Menurutnya, pengadilan kekinian menjadi benteng terakhir dalam mencari keadilan. Pasalnya tergugat juga dianggap telah melanggar UU Partai Politik.

“Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi,” ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x