GALAMEDIA - Polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat seakan tidak ada habisnya. Bahkan kini, kisruh yang terjadi antara kubu AHY dengan kubu Moeldoko memasuki tahap baru.
Kedua kubu baik versi AHY maupun versi Moeldoko sama-sama mengklaim telah menyerahkan berkas laporannya kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Dalam laporannya, kubu AHY melaporkan gugatan dan bukti-bukti otentik soal KLB di Deli Serdang, yang dianggapnya ilegal.
Sedangkan kubu Moeldoko mendaftarkan hasil KLB Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, beberapa waktu yang lalu.
Mendengar kubu Moeldoko telah mendaftarkan hasil KLB kepada Kemenkumham, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, kembali buka suara.
Menurutnya, semakin kesini kubu Moeldoko sangat berat untuk memenuhi persyaratan sebagai Partai Demokrat yang sah.
Baca Juga: Banyak Gaya, Sipir Pamer Kunci Sel di Grup WhatsApp 600 Pintu Kamar Napi Terpaksa Diganti
Semakin hari semakin berat saja KLB ilegal & abal² memenuhi persyaratan. Inilah akibat sudah thn 2021 tapi pikiran masih 2005. Skrg semua sdh serba tersistem bos. Bagi Notaris & pihak yg menyuruh, hati² anda memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Besar resiko hukumnya.— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) March 13, 2021