GALAMEDIA - Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
Seperti diketahui, gugatan itu terkait dengan pelanggaran perundang-undangan.
Baca Juga: Persib vs Tim PON Jabar: Cetak Brace, Frets Butuan Makin Termotivasi Hadapi Piala Menpora
"Itu (gugatan,red) tidak ada masalah "clear", kita hadapi, kita tunggu mereka bawa 11 pengacara saya lihat," tegas Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu, 13 Maret 2021.
Razman meminta kepada kubu AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Tidak asal menyampaikan pelanggaran tanpa didukung dasar yang kuat.
"Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART), undang-undang partai politik biar kita adu," tegas dia.
"Saya (melaporkan,red) melanggar ini dan itu saya bawa dasarnya, majelis tinggi melanggar mahkamah ini ada semua AD/ART," kata dia.