Ungkap Alasan yang Pas, Fadli Zon Desak Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq Shihab

- 13 Maret 2021, 19:59 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. /Twitter.com/@fadlizon

GALAMEDIA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mendesak pemerintah untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kerumunan dan penghasutan.

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai menjelang bulan suci Ramadan, merupakan momentum yang pas untuk membebaskan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Inilah momen yang tepat untuk segera bebaskan HRS menjelang Ramadhan,” ujar Fadli Zon, Sabtu, 13 Maret 2021.

Politikus Partai Gerindra ini menilai, kasus hukum menjerat HRS sarat dengan muatan politik.

“Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum,” katanya.

Baca Juga: Minions Siap Tempur di All England 2021 Usai Absen Selama Pandemi

Fadli melihat banyak contoh kasus kerumunan tetapi tidak diproses hukum. Hanya HRS yang diproses.

Fadli menyayangkan sikap pemerintah dan aparat hukum. Dia khawatir rezim ini berakhir dengan warisan yang buruk.

“Sudah banyak contoh kerumunan tapi hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional. Legacy apa yg akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti,” katanya.

Baca Juga: Sebut Manuver Moeldoko Tanda Indonesia Mengarah ke Masa Orde Baru, Guru Besar Komunikasi: Harus Dikemplang

HRS kini menyandang status tersangka pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

HRS telah mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, 1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus

Rencananya, HRS bersama lima mantan petinggi FPI lainnya bakal menjalani persidangan pada Selasa, 16 Maret dengan susunan majelis hakim Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin.

Perkaranya teregistrasi dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x