PKS Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Hidayat Nur Wahid: Yang Diperlukan Perubahan UU Pemilu

- 14 Maret 2021, 08:38 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Presiden Jokowi.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Presiden Jokowi. /kolase foto instagram/@hnwahid @jokowi/

GALAMEDIA - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menegaskan pihaknya menolak wacana jabatan Presiden tiga periode.

Hal itu disampaikan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Sabtu, 13 Maret 2021.

“PKS tolak wacana jabatan Presiden 3 periode,” tulisya dilansir Galamedia dari akun Twitter @hnurwahid.

Baca Juga: KLB Demokrat Deli Serdang Disebut Makar dan Terorisme Politik, Ardy Mbalembout: Kapolri Harus Segera Tangkap

Baca Juga: Provinsi di Indonesia yang Minggu 14 Maret Berpotensi Dilanda Hujan Disertai Petir

Dia menekankan bahwa yang diperlukan saat ini adalah perubahan atau revisi terhadap Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurutnya, revisi UU Pemilu dilakukan agar Pemilu lebih demokratis dan berkualitas.

“Yang diperlukan sekarang perubahan UU Pemilu, agar Pemilu lebih demokratis dan berkualitas,” jelasnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Maret 2021: Gara-gara Jamu dari Mirna dan Kiki, Aladin On The Way?

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x