GALAMEDIA - Dalam upaya mendorong digitalisasi penyiaran, pemerintah secara resmi akan memberhentikan layanan televisi analog mulai tahun 2022.
Pemerintah telah melakukan penyiaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) akan berakhir di tanggal 2 November 2022. Pada waktu yang bersamaan masyarakat akan menikmati layanan televisi digital secara nasional.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengatakan, izin penyiaran televisi dari analog ke digital berdampak positif bagi Indonesia, terutama pada sektor teknologi dan ekonomi.
Baca Juga: BTS Gagal Raih Grammy Awards, Hastag #Dynamite #LightitupBTS Tetap Menggema di Twitter
"Ini kan kalau kita lihat misalnya masyarakat menggunakan TV analog, artinya kita tidak masuk ke teknologi digital. Maka fitur-fitur, kemudian kualitas gambar itu juga menjadi sangat seperti saat ini, terbatas, tidak maksimal," ujar Dirjen PPI Kementerian Kominfo, dikutip dari laman resmi Kominfo Senin, 15 Maret 2021.
Selain itu, Ramli juga mengajak masyarakat untuk segera beralih menggunakan televisi digital seandainya budget sudah memiliki budget yang cukup, namun seandainya belum, maka dapat menggunakan alternatif yang namanya set top box.
"Saya ingin mengajak masyarakat untuk mengecek, coba cek TV-nya masing-masing, lihat, sudah digital atau belum. Kalau belum, dua alternatifnya kalau punya budget tukar TV ke digital, tapi kalau tidak punya budget maka gunakan yang namanya set top box, jelasnya.