Juru Bicara NU Pasti Sabilulungan, Iwan Wahyudi menambahkan, MK tidak hanya melakukan pertimbangan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sebagaimana ambang batas perolehan suara hingga 2,5 persen.
"Subtansi yang menjadi yurisprudensi, MK bukan sebatas mempertimbangkan PHPU saja. Tapi lebih dari itu. Oleh sebab itu kami sedang tidak berspekulasi hari ini. Hasil akhir kami serahkan ke MK," kata Iwan.
Menurutnya, permohonan ke MK sendiri bukan menyasar pada pasangan calon. Namun lebih kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu. Yakni KPU dan Bawaslu yang ada di daerah.
"Jadi bukan terkait siapa yang menang Pilkada. Karena substansinya bukan ke pasangan calon. Insya Allah kami bersepakat, kalah kami akan tetap dalam posisi menang, apalagi kalau menang," jelasnya.***