Sengketa Pilkada Kab. Bandung Belum Usai, Tim Koalisi Nia-Usman Tunggu Putusan MK

- 15 Maret 2021, 14:35 WIB
  Kiri-kanan : Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Sugianto, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi saat konferensi pers kelanjutan sidang sengketa Pilkada di Soreang, Senin 15 Maret 2021.
Kiri-kanan : Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Sugianto, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi saat konferensi pers kelanjutan sidang sengketa Pilkada di Soreang, Senin 15 Maret 2021. / (Ziyan M. Nasyith/Galamedia)/

Juru Bicara NU Pasti Sabilulungan, Iwan Wahyudi menambahkan, MK tidak hanya melakukan pertimbangan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sebagaimana ambang batas perolehan suara hingga 2,5 persen.

"Subtansi yang menjadi yurisprudensi, MK bukan sebatas mempertimbangkan PHPU saja. Tapi lebih dari itu. Oleh sebab itu kami sedang tidak berspekulasi hari ini. Hasil akhir kami serahkan ke MK," kata Iwan.

Menurutnya, permohonan ke MK sendiri bukan menyasar pada pasangan calon. Namun lebih kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu. Yakni KPU dan Bawaslu yang ada di daerah.

Baca Juga: Sopir Bus Sri Padma jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Sumedang, Semenit Kemudian Di SP3 Karena Meninggal

"Jadi bukan terkait siapa yang menang Pilkada. Karena substansinya bukan ke pasangan calon. Insya Allah kami bersepakat, kalah kami akan tetap dalam posisi menang, apalagi kalau menang," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x