Amandemen UUD 1945 Ada di Tangan MPR: Tidak Ada Agenda Bahas Masa Jabatan Presiden

- 15 Maret 2021, 16:37 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. / /Antara/Aspri

GALAMEDIA – Mencuatnya wacana soal masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan.

Kewenangan pelaksanaan amandemen UUD 1945 berada pada pundak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Namun Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tidak memiliki agenda sama sekali soal amandemen UUD 1945.

Terutama amandemen pasal yang berkaitan dengan masa jabatan presiden yang berpotensi diperpanjang, kutip dari Antara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Peluang Gandeng EO, Percepat Jangkauan Vaksinasi di Jawa Barat

“Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal, baik dari istana, individu, maupun anggota MPR mengusulkan pengubahan UUD 1945 soal perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode,” ucap Hidayat di Jakarta, 15 Maret 2021.

Hidayat Nur Wahid memberitahu bahwa sebagian besar pimpinan MPR tidak mengagendakan amandemen UUD 1945.

Tak hanya sekedar pimpinan MPR dari partai oposisi, namun partai koalisi pun turut secara terbuka menyatakan tidak ada agenda untuk bahas perpanjangan masa jabatan presiden.

Politikus PKS itu mengatakan jika Pasal 7 UUD 1945 soal masa jabatan presiden maksimal dua kali lima tahun harus dilaksanakan dan tetap dijaga sebagai amanat reformasi.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x