Selanjutnya pada 2024 dibutuhkan anggaran sebesar Rp 36,54 triliun sebagai puncak Pemilu, dan Rp 3,09 triliun dipakai pada 2025.
Baca Juga: Viral Berani Kritik Pemerintah, Pak Guru Eko Purtjahjanto Diganjar Hadiah
Ilham menyampaikan jika seluruh dana yang dipakai secara bertahap dalam lima tahun tersebut bersumber dari APBN.
KPU menekankan bahwa dana APBN tersebut membutuhkan penyiapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Sumber pendanaan pemilihan yang berasal dari APBN tersebut membutuhkan penyiapan NPHD yang lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan," kata Ilham.
Dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024, Ilham menegaskan bahwa anggaran bagi setiap daerah menjadi makin penting dan mendesak.
"Kami menyadari bahwa hingga saat ini UU pemilihan masih mengatur bahwa anggaran pemilihan bersumber dari APBN dan dapat dibantu dengan APBN," ujarnya.
Di lain pihak, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak bisa ditunda dan harus tetap dilaksanakan.
Meski saat ini masih terdapat kontroversi soal adanya rencana revisi UU Pemilu dan Pilkada di DPR RI.