Soal Pembayaran THR Tahun Ini, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah di Hadapan Komisi IX DPR RI

- 16 Maret 2021, 15:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah pada rapat Komisi IX DPR RI.
Menaker Ida Fauziyah pada rapat Komisi IX DPR RI. /Tangkapan layar YouTube./



GALAMEDIA - Menjelang bulan Ramadhan 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku telah menyiapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.

"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021," ujarnya pada saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 16 Maret 2021.

Meski begitu, Menaker tidak menjelaskan soal kebijakan THR tersebut. Namun seperti diketahui pada tahun lalu, pengusaha diperkenankan untuk melakkan penyicilan pembayaran THR.

Baca Juga: Analis Sebut Wacana Presiden 3 Periode Tinggal Ketok Palu, Pasangan Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024 Digaungkan

"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," jelasnya

Dalam kesempatan itu, ia pun mengungkapkan, Kemenaker telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data terkait penetapan upah minimum tahun ini.

Beberapa di antaranya data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat pengangguran terbuka, dan median upah.

Baca Juga: Soal Jokowi Happy-Happy Moeldoko Rebut Partai Demokrat, Gatot Nurmantyo: Bukan Ketawa Mengejek, Tapi Kok Bisa?

"Juga untuk penentuan upah untuk usaha kecil dan mikro yang berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan," imbuhnya.

Kemudian, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenaker juga akan mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2021.

Selanjutnya, Ia pun bakal memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan UMP 2021 yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Alya si Ratu Ular Kembali Ganggu Dewa, Lula Bela Nana: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 16 Maret 2021

Ia menyatakan, Kemenaker akan mendorong perusahaan menyusun dan menetapkan struktur skala upah melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.

"Kemudian kami juga akan menyusun Permenaker baru tentang pengusulan keanggotaan dewan pengupahan," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x