GALAMEDIA – Harry Van Sidabukke dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Mereka berdua didakwa karena telah memberikan suap kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Berdasarkan keterangannya di pengadilan, Adi mengaku bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada oknum kader PDIP Kendal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid mengaku geram dengan apa yang telah menimpa pada oknum kader tersebut.
Oleh karena itu, Abdullah Rasyid meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat oknum kader tersebut.
Selain itu, Abdullah Rasyid juga meminta kepada KPU untuk membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terpapar dengan kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut ditujukan untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
Batalkan Pilkada terpapar korupsi Bansos! @KPK_RI@KPU_ID #SelamatkanDemokrasi https://t.co/qlo1Cn36QQ— Indonesia Berkabung (@abdullah_rasy) March 16, 2021
"Batalkan pilkada terpapar korupsi bansos! @KPK_RI @KPU_ID #SelamatkanDemokrasi," tulis Abdullah Rasyid yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @abdullah_rasy, 16 Maret 2021.